Presiden Jokowi Resmikan Pabrik Minyak Makan Merah di Deli Serdang

Maenkali.com, Deli Serdang – Presiden Joko Widodo meresmikan Pabrik Minyak Maan Merah (PMMM) di Pagar Merbau II, Deli Serdang pada Kamis (14/3/2024).

Ditemani oleh Bupati Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki; Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono; Direktur Utama PTPN II, Irwan Perangin-angin; Ketua Umum DPP PKB Pujakesuma, Eko Sopianto SE dan lainnya.

Presiden mengatakan bahwa ini merupakan Pabrik Minyak Makan Merah pertama di Indonesia dan akan terus dikembangkan diberbagai tempat untuk mengejar produksi dalam negeri dan memanfaatkan kebun sawit yang 40,5 persen adalah milik petani.

“Oleh sebab itu, kita bangun pabrik minyak makan merah ini yang pertama kali dan ini kita harapkan dapat memberikan nilai tambah yang baik bagi para petani sawit utamanya yang sudah dalam bentuk koperasi. Jadi, harga TBS (Tandan Buah Segar) tidak naik dan turun karena di sini semuanya di olah menjadi barang jadi yaitu minyak makan merah,” Kata Presiden

Jokowi mengklaim bahwa Di sini (minyak makan merah) vitamin A, vitamin E, dan nutrian-nutrian yang lain itu masih berada di minyak yang di pakai untuk menggoreng apapun. Selain itu pabrik yang diresmikan oleh Presiden ini memiliki kapasitas produksi 7 ton per harinya.

Selain itu, Minyak Makan merah juga diklaim lebih murah dari ada minyak makan yang beredar dipasaran saat ini.

Ditambahkan oleh Meteri Teten, Setiap 1000 hektar perkebunan kelapa sawit, harus dilengkapi dengan pabrik Minyak makan Merah. Sesuai dengan arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, dimana hilirisasi kelapa sawit menjadi Minyak Makan Merah oleh koperasi ditujukan untuk memastikan agar petani semakin sejahtera melalui minyak goreng sehat dengan harga terjangkau. Pabrik ini adalah satu dari tiga pilot projek Minyak Makan Merah yang bekerja sama dengan PTPN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *